Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar. Pihak rumah sakit diminta memberikan layanan yang terbaik.
"Dalam Undang-Undang Terorisme dijelaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.
Manager menyebut pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Baca: Korban Bom Bunuh Diri di Makassar Jadi 20 Orang
Pada pasal itu, disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait. Dalam hal ini menjadi kewenangan LPSK.
"LPSK masih koordinasi dengan Densus 88 dan/atau BNPT untuk memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme," tuturnya.
Sejauh ini, terdapat 20 korban dari ledakan itu. Seluruhnya telah dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Kota Makassar untuk mendapatkan perawatan.
"Masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis manapun," jelasnya.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban
ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar. Pihak rumah sakit diminta memberikan layanan yang terbaik.
"Dalam Undang-Undang Terorisme dijelaskan bahwa korban
terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Maret 2021.
Manager menyebut pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Baca: Korban Bom Bunuh Diri di Makassar Jadi 20 Orang
Pada pasal itu, disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait. Dalam hal ini menjadi kewenangan
LPSK.
"LPSK masih koordinasi dengan Densus 88 dan/atau BNPT untuk memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme," tuturnya.
Sejauh ini, terdapat 20 korban dari ledakan itu. Seluruhnya telah dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Kota Makassar untuk mendapatkan perawatan.
"Masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis manapun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)