Terdakwa kasus korupsi alkes di Dinkes Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ANT/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi alkes di Dinkes Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. ANT/Reno Esnir

Banding, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 17 Desember 2020 14:04
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Dia terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Banten.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Andriani Nurdin dikutip dari salinan putusan banding kasus Wawan, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta. Wawan mesti dipenjara enam bulan bila tidak mampu membayar.

Putusan ini lebih berat dari putusan di pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.  
 
Wawan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp58.025.103.859. Apabila tidak dapat membayar maka hartanya akan disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
 
"Apabila hartanya tidak cukup uang pengganti diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan