Presiden Joko Widodo/MI/Panca Syurkani
Presiden Joko Widodo/MI/Panca Syurkani

Sanksi Kebiri Masuk Perppu Hukuman Kejahatan Seksual

Desi Angriani • 11 Mei 2016 15:16
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memutuskan pemberlakuan sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan pedofilia. Pemberian sanksi bakal diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
 
"Sesuai hasil ratas dan rakor yang sudah diputuskan Presiden. Kita semua sepakat untuk melakukan ini (sanksi kebiri) untuk bisa memberikan efek jera karena kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa," kata Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
 
Puan menjelaskan, sanksi kebiri merupakan salah satu bentuk tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Sanksi kebiri akan diberikan setelah pelaku menjalani proses penyelidikan, penyidikan, dan menjalani sidang di pengadilan.

"Itu pengadilan yang putuskan, apa sajanya di Perppu akan dicantumkan," ujar dia
 
Puan belun bisa menjelaskan penerapan sanksi kebiri secara teknis karena masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.
 
"itu teknisnya sedang diatur antara kementerian yang ada sehingga tekniknya apa, bagaimana melakukannya dan kenapa harus dilakukan oleh siapa pelakunya," ucap Puan.
 
Sanksi Kebiri Masuk Perppu Hukuman Kejahatan Seksual
Ilustrasi/MI
 
Sebelumnya, presiden sudah menyuarakan pemberatan hukuman atas penjahat seksual terhadap anak. Presiden bahkan menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Pria yang akrab disapa Jokowi itu menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya.
 
Dorongan pemberatan hukuman dan upaya pemberantasannya muncul pascapemerkosaan dan pembunuhan remaja 14 tahun di Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu, YY. YY diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda yang sedang mabuk tuak, 2 April 2016. Jasadnya dibuang ke jurang dan baru ditemukan dua hari setelahnya.
 
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua dinyatakan buron karena belum bisa ditemukan persembunyiannya hingga hari ini. Tuntutan bagi tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah dilakukan. Mereka dituntut sepuluh tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Berbagai gerakan digalakkan untuk mendesak pemerintah bertindak cepat. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai berkembang sangat masif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan