medcom.id, Jakarta: Terpidana Otto Cornelis Kaligis tak bakal berhenti mencari jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Setelah ditolak di tingkat Kasasi, Kaligis bakal mengajukan Peninjauan Kembali.
"Mau PK, (memberikan) USD5.000 kena 10 tahun, yang lain kena dua tahun," kata Kaligis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Kaligis beranggapan vonis yang diberikan Hakim Mahkamah Agung pilih kasih. Padahal, dia tidak pernah memberikan duit untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Sudah pasti mau PK. Tanya Tripeni, saya pernah enggak kasih duit sama dia enggak?" ujar Kaligis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan memenjarakan terpidana suap Kaligis. Komisi mengeksekusi Kaligis ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana Kaligis. Hakim memperberat hukuman Kaligis jadi 10 tahun penjara.
"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).
Kaligis, terbukti memberikan duit suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10.000 dan SGD5.000 dan dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2.000.
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta. Tak puas ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara denda Rp300 juta.
Kaligis kembali tak puas, dan mengajukan kasasi. Tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief masing-masing sebagai Hakim anggota, memperberat hukuman Kaligis jadi 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa di tingkat pertama.
medcom.id, Jakarta: Terpidana Otto Cornelis Kaligis tak bakal berhenti mencari jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Setelah ditolak di tingkat Kasasi, Kaligis bakal mengajukan Peninjauan Kembali.
"Mau PK, (memberikan) USD5.000 kena 10 tahun, yang lain kena dua tahun," kata Kaligis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).
Kaligis beranggapan vonis yang diberikan Hakim Mahkamah Agung pilih kasih. Padahal, dia tidak pernah memberikan duit untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"Sudah pasti mau PK. Tanya Tripeni, saya pernah enggak kasih duit sama dia enggak?" ujar Kaligis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan memenjarakan terpidana suap Kaligis. Komisi mengeksekusi Kaligis ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana Kaligis. Hakim memperberat hukuman Kaligis jadi 10 tahun penjara.
"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).
Kaligis, terbukti memberikan duit suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10.000 dan SGD5.000 dan dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2.000.
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta. Tak puas ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara denda Rp300 juta.
Kaligis kembali tak puas, dan mengajukan kasasi. Tiga Majelis Hakim Kasasi, yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief masing-masing sebagai Hakim anggota, memperberat hukuman Kaligis jadi 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa di tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)