Sejumlah wartawan melakukan aktivitas di halaman gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Sejumlah wartawan melakukan aktivitas di halaman gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/4). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Serang Kemenhub, Lion Air Dinilai Perburuk Citra Sendiri

Al Abrar • 20 Mei 2016 20:19
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi V DPR Mohamad Nizar Zahro mendukung keputusan Kementerian Perhubungan sebagai regulator yang membekukan 95 rute Lion Air dalam waktu satu bulan.
 
Nizar menjelaskan, ada sejumlah kelalaian yang dilakukan Lion Air, seperti keterlambatan penerbangan berulang-ulang, ratusan pilot yang mogok, hingga kesalahan menurunkan penumpang.
 
"Sanksi itu sudah sesuai karena, telah melanggar Undang-undang tentang penerbangan dimana maskapai harus mengedepankan pelayanan," kata Nizar melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5/2016).

Nizar kembali mengatakan, sanksi tegas itu diperlukan sebagai pembelajaran Lion Air dan juga maskapai lain untuk mengedepankan kualitas pelayanan agar tidak terulang.
 
Meski demikian, politikus Gerindra tersebut menjelaskan, adanya gugatan dari Lion Air patut dihargai. Menurut Nizar, semua warga negera Indonesia berhak mengajukan gugatan hukum.
 
"Kalau ada hal dianggap merugikan maskapai Lion Air ya silahkan menggugat," jelas Nizar.
 
Serang Kemenhub, Lion Air Dinilai Perburuk Citra Sendiri
 Pesawat milik maskapai Lion Air bersiap melakukan pemerbangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Lucky R.
 
Sementara itu, anggota Komisi V lainnya Miryam S. Haryani beranggapan, laporan Lion Air ke Bareskrim Polri hanya memperburuk citra Lion Air.
 
"Ini sudah di ambang bahaya, dengan begitu mudahnya segala sesuatu diputar balikkan, yang salah dan lalai justru menjadi pelapor. Lalu, dimana martabat bangsa ini sebenarnya?" tegas Miryam.
 
Politikus Partai Hanura itu menilai, selain sebagai upaya pelemahan negara, yang dilakukan oleh Lion Air dengan melaporkan Kemenhub kepada kepolisian adalah sesuatu yang tidak masuk akal.
 
"Seharusnya mereka (Lion Air) fokus membenahi manajemen internal mereka, daripada sibuk melaporkan sana-sini yang justru akan menambah buruk citra mereka di depan publik," ungkap Miryam.
 
Sebelumnya PT Lion Airlines melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Lion menolak pembekuan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) dan penyetopan izin rute baru. Laporan telah masuk ke Bareskrim sejak 16 Mei 2016.
 
"Ada tiga laporan. Masalah pilot atau kru, kemudian pihak Lion melaporkan petinggi dari Kemenhub dalam hal ini Perhubungan Udara terkait penyalahgunaan wewenang," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Riyanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Pada 10 Mei 2016, pesawat Lion Air JT161 dari Singapura terparkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat bersamaan, terdapat pesawat Lion Air lain yang juga baru mendarat dari Padang terparkir di R56. Namun, bus penjemput penumpang membawa penumpang Lion Air JT161 menuju Terminal 1. Padahal seharusnya kedatangan internasional diantarkan ke Terminal 2. Akibatnya, sejumlah penumpang internasional tidak melewati proses imigrasi.
 
Ditjen Hubdar Kemenhub sudah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan layanan ground handling sejak Rabu (18/5/2016). Sanksi juga diberikan karena adanya aksi mogok pilot yang berdampak pada penundaan penerbangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan