medcom.id, Jakarta: Seorang warga Desa Mancilan, Jombang, berinsial BF,48, harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan menyimpan senjata api dan peluru di rumahnya. Detasemen Khusus Antiteror 88 pun tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan itu.
"Tim Densus 88 sedang mendalami apakah penemuan senjata api rakitan di salah satu rumah warga yang ditemukan di Jombang atas nama Bangkit Fauzal yang bersangkutan bertempat tinggal di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Karena kedapatan cukup banyak senjata api rakitan di rumah yang bersangkutan," beber Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Boy mengungkap, saat ini Densus 88 masih mendalami kemungkinan keterlibatan BF dengan salah satu jaringan terorisme. Bila tak terkait dengan aksi teror, BF ditersangkakan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1951.
"Apabila nanti memang ada kaitan dengan pasokan senjata api dengan jaringan teror, ini juga mempersangkakan kepada yang bersangkutan melanggar Undang-undang nomor 15 tahun 2003," jelasnya.
Polisi menyita empat pucuk senjatan rakitan laras panjang dan empat pucuk senjata rakitan laras pendek dari kediaman BF. Selain itu, polisi juga mengamankan 55 butir peluru tajam 3,8 milimeter, 99 butir peluru tajam 9 milimeter, 94 butir peluru tajam 7,6 milimeter, 42 butir peluru tajam kaliber 5,56, dan 11 butir peluru tajam 7 milimeter.
Polisi juga menemukan 24 butir peluru hampa, 5 butir peluru karet, dan 17 butir selongsong peluru.
"Ada beberapa potongan-potongan dari senjata api rakitan yang juga berhasil disita, proyektil sebanyak 54 butir dan beberapa peralatan di lokasi," tukas Boy.
medcom.id, Jakarta: Seorang warga Desa Mancilan, Jombang, berinsial BF,48, harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan menyimpan senjata api dan peluru di rumahnya. Detasemen Khusus Antiteror 88 pun tengah mendalami kepemilikan senjata api rakitan itu.
"Tim Densus 88 sedang mendalami apakah penemuan senjata api rakitan di salah satu rumah warga yang ditemukan di Jombang atas nama Bangkit Fauzal yang bersangkutan bertempat tinggal di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Karena kedapatan cukup banyak senjata api rakitan di rumah yang bersangkutan," beber Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Boy mengungkap, saat ini Densus 88 masih mendalami kemungkinan keterlibatan BF dengan salah satu jaringan terorisme. Bila tak terkait dengan aksi teror, BF ditersangkakan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1951.
"Apabila nanti memang ada kaitan dengan pasokan senjata api dengan jaringan teror, ini juga mempersangkakan kepada yang bersangkutan melanggar Undang-undang nomor 15 tahun 2003," jelasnya.
Polisi menyita empat pucuk senjatan rakitan laras panjang dan empat pucuk senjata rakitan laras pendek dari kediaman BF. Selain itu, polisi juga mengamankan 55 butir peluru tajam 3,8 milimeter, 99 butir peluru tajam 9 milimeter, 94 butir peluru tajam 7,6 milimeter, 42 butir peluru tajam kaliber 5,56, dan 11 butir peluru tajam 7 milimeter.
Polisi juga menemukan 24 butir peluru hampa, 5 butir peluru karet, dan 17 butir selongsong peluru.
"Ada beberapa potongan-potongan dari senjata api rakitan yang juga berhasil disita, proyektil sebanyak 54 butir dan beberapa peralatan di lokasi," tukas Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)