medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Kedatangan Alex ke Kantor Kejagung nyaris tak terendus awak media. Dia baru terlihat para pewarta sesaat ketika hendak meninggalkan Kejagung.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan telah memeriksa kembali Alex Noerdin. "Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Sebagai saksi dari dua tersangka (korupsi dana bansos Sumsel)," kata Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Menurut Arminsyah, Alex Noerdin diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Alex diminta menjelaskan penggunaan dana hibah di Sumatera Selatan. "Digali masalah penggunaan dana hibah," kata Arminsyah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I. Keduanya merupakan anak buah Noerdin di Pemerintahan Daerah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bansos dan hibah itu dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menyebutkan, dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Diduga terjadi penyelewengan dana bansos dan dana hibah Sumsel. Arminsyah menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara kerugian negara diduga lebih dari Rp2,3 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Kedatangan Alex ke Kantor Kejagung nyaris tak terendus awak media. Dia baru terlihat para pewarta sesaat ketika hendak meninggalkan Kejagung.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan telah memeriksa kembali Alex Noerdin.
"Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Sebagai saksi dari dua tersangka (korupsi dana bansos Sumsel)," kata Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Menurut Arminsyah, Alex Noerdin diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Alex diminta menjelaskan penggunaan dana hibah di Sumatera Selatan. "Digali masalah penggunaan dana hibah," kata Arminsyah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bansos dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I. Keduanya merupakan anak buah Noerdin di Pemerintahan Daerah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana bansos dan hibah itu dari laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menyebutkan, dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Diduga terjadi penyelewengan dana bansos dan dana hibah Sumsel. Arminsyah menyebut total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara kerugian negara diduga lebih dari Rp2,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)