Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Sebut Kasus La Nyalla Punya Kekhasan

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Oktober 2016 16:23
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memantau sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pantauan ini sebagai bentuk koordinasi supervisi antara KPK dan Kejaksaan dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI itu.
 
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, ada kekhasan pada kasus La Nyalla. Pasalnya, jeratan tersangka yang diberikan kejaksaan tiga kali dipatahkan dalam sidang praperadilan di pengadilan di Jawa Timur.
 
"Makanya waktu itu KPK meminta untuk dipindahkan ke Jakarta. Sejak itulah, kejaksaan mohon koordinasi dan supervisi. Saat ini kami laksanakan. Kami anggap kasus ini punya kekhasan tersendiri karena di Jawa Timur sudah tiga kali praperadilan dan masuk," ujar Laode di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Bahkan, menurut Laode, sulitnya kejaksaan meminta dokumen terkait kasus La Nyalla di PN Jatim, membuat KPK semakin tertarik membantu kejaksaan. Laode mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah dokumen yang tak dimiliki kejaksaan untuk memperlancar penyidikan kasus tersebut.
 
"Setelah dibantuin KPK, alhamdulliah (masuk persidangan)," kata dia.
 
La Nyalla pun pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga. Namun, Laode membantah akan mengambilalih kasus La Nyalla bila dalam sidang ini divonis bebas oleh Hakim.
 
"Enggak, enggak, kita kan bantu kejaksaan saja," ucap dia.
 
La Nyalla didakwa memperkaya diri sendiri yaitu Rp1.105.577.500. Uang itu diterima dari hasil penjualan saham IPO di Bank Jatim yang pembeliannya menggunakam dana hibah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim tahun 2012.
 
La Nyalla didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan