medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal membacakan putusan bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang pembacaan putusan ditunda hingga Kamis, pekan depan.
"Masih ada yang mengganjal pada putusan, sehingga belum bisa dibacakan. Majelis masih harus musyawarah," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Hakim Ibnu menyebut, majelis harus musyawarah supaya putusan benar-benar adil. Hakim meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan putusan.
"Sidang kami tunda seminggu sampai Kamis 15 Juni," ujar Ibnu.
Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal membacakan putusan bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang pembacaan putusan ditunda hingga Kamis, pekan depan.
"Masih ada yang mengganjal pada putusan, sehingga belum bisa dibacakan. Majelis masih harus musyawarah," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Hakim Ibnu menyebut, majelis harus musyawarah supaya putusan benar-benar adil. Hakim meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan putusan.
"Sidang kami tunda seminggu sampai Kamis 15 Juni," ujar Ibnu.
Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)