Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Berkas Penyidikan Kasus Lukas Enembe Rampung

Fachri Audhia Hafiez • 12 Mei 2023 12:19
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). Berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Ali mengatakan berkas tersebut telah memenuhi formil dan materiel. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan.

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Baca: KPK Buru Penggerak Massa saat Pemeriksaan Lukas Enembe

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan