Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Mi/Rommy Pujianto.
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Mi/Rommy Pujianto.

Ternyata, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah 3 Hari Setelah Izil Azhar Tertangkap

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2023 08:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Larangan ke luar negeri itu sudah berlaku sejak 27 Januari 2023.
 
"WNI (warga negara Indonesia) atas nama Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar pencegahan dari KPK, berlaku tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan 27 Juli 2023," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Medcom.id, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Dengan kata lain, Irwandi dicegah KPK dalam tiga hari setelah tersangka Izil Azhar ditangkap. Mantan buronan Lembaga Antirasuah itu dijemput paksa pada Selasa, 24 Januari 2023.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Izil. Lembaga Antirasuah berharap Irwandi tidak mencari celah ilegal untuk ke luar negeri.
 
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," ucap Ali.
 

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Izil Azhar 40 Hari


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
 
"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011.
 
"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.
 
Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan