Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Masih Cari Bukti untuk Status Tersangka Bos Loco Montrado

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2023 01:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melupakan keterlibatan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam dugaan rasuah pengolahan anoda logam. Penguatan bukti untuk menentukan status hukumnya masih dicari.
 
"Masih tetap mengupayakan mencari bukti," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.
 
Siman lolos dari status tersangka usai menang dalam praperadilan. Namun, KPK menegaskan persidangan itu cuma untuk menguji permasalahan administratif, bukan menghilangkan bukti keterlibatan.

KPK menegaskan bakal tancap gas jika menemukan bukti yang menguatkan dugaan sebelumnya. Lembaga Antirasuah itu tidak akan pandang bulu.
 
"Iya betul (bakal ditetapkan tersangka jika bukti cukup)," ujar dia..
 
Baca juga: Dito Mahendra Berpeluang jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Nurhadi

KPK berencana membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman menang praperadilan dan melepas status tersangka dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
 
"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.
 
General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.
 
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
 
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.
 
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
 
PT Loco Montado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.
 
Karena itulah keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan