Keduanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan hukuman penjara selama 3 bulan. Metro TV
Keduanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan hukuman penjara selama 3 bulan. Metro TV

Kalapas Sukamiskin Sebut 'Diskon' Hukuman Setnov dan Iman Nahrawi Sesuai Aturan

MetroTV • 17 Agustus 2023 21:14
Jakarta: Narapida korupsi Setya 'Setnov' Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi kemerdekaan Indonesia ke-78. Keduanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan hukuman penjara selama 3 bulan.
 
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan remisi untuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Keduanya dan dinyatakan memenuhi syarat penerima remisi. Keduanya dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
 
“Yang pastinya semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi,” ucap Andhika Dwi Prasetya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, dikutip dari Headline News di Metro TV, Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham: 760 Narapidana Narkotika, 26 Teroris, dan 16 Koruptor Dapat Remisi dan Bebas 

Sebanyak 237 dari 324 narapida Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi umum I. Narapida yang menerima remisi satu bulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan 7 orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas tercatat nihil. Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP yang divonis 15 tahun penjara, sementara Imam Nahrawi terpidana kasus korupsi gratifikasi dana KONI dengan vonis 7 tahun penjara. (Annisa Febyriana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan