Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan terpidana kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri sudah berada di Lapas tersebut sejak Rabu, 23 Agustus 2023.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kejari Jaksel melakukan eksekusi ini lantaran putusan hukum untuk terpidana Putri sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Putri dihukum selama 10 tahun penjara.
Sebelumnya pada tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Putri. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaksel.
Namun MA menganulir putusan dua pengadilan tersebut. MA mengurangi setengah dari total pidana yang dijatuhkan kepada Putri.
Putri sudah ditahan pada Jumat 30 September 2022. Ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjebloskan terpidana kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri sudah berada di Lapas tersebut sejak Rabu, 23 Agustus 2023.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kejari Jaksel melakukan eksekusi ini lantaran putusan hukum untuk terpidana Putri sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Putri dihukum selama 10 tahun penjara.
Sebelumnya pada tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Putri. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jaksel.
Namun MA menganulir putusan dua pengadilan tersebut. MA mengurangi setengah dari total pidana yang dijatuhkan kepada Putri.
Putri sudah ditahan pada Jumat 30 September 2022. Ia ditahan di Rutan Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)