Jakarta: Bareskrim Polri berencana memanggil artis Wulan Guritno untuk mengklarifikasi dugaan promosi situs judi online yang viral di media sosial. Pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.
“Rencana minggu depan. Yang jelas belum pada minggu ini” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip dari Primetime News di Metro TV, Kamis, 31 Agustus 2023.
Wulan Guritno diduga telah mempromosikan situs judi online sejak 2020. Wulan akan dimintai keterangan seputar informasi yang telah diperoleh. Apalagi, tak sedikit influencer yang tersandung UU ITE karena mempromosikan situs atau aplikasi judi online.
“Kami tindaklanjuti. Dan kalau memang terepenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses” tambah Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dikutip dari Primetime News, Kamis, 31 Agustus 2023.
Bareskrim Polri menyatakan influencer yang diduga mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Saat ini, penyidik Bareskrim memantai dan mendata influencer yang mempromosikan situs judi online. (Annisa Febyriana)
Jakarta: Bareskrim Polri berencana memanggil artis Wulan Guritno untuk mengklarifikasi dugaan promosi situs judi online yang viral di media sosial. Pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.
“Rencana minggu depan. Yang jelas belum pada minggu ini” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip dari
Primetime News di
Metro TV, Kamis, 31 Agustus 2023.
Wulan Guritno diduga telah mempromosikan situs judi online sejak 2020. Wulan akan dimintai keterangan seputar informasi yang telah diperoleh. Apalagi, tak sedikit influencer yang tersandung UU ITE karena mempromosikan situs atau aplikasi judi online.
“Kami tindaklanjuti. Dan kalau memang terepenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses” tambah Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dikutip dari Primetime News, Kamis, 31 Agustus 2023.
Bareskrim Polri menyatakan influencer yang diduga mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Saat ini, penyidik Bareskrim memantai dan mendata influencer yang mempromosikan situs judi online.
(Annisa Febyriana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)