Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Kamis, 14 September 2023. Penundaan dilakukan karena Aswad sakit.
Aswad merupakan tersangka kasus dugaan rasuah dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi. Penyidik memutuskan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunda pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Kamis, 14 September 2023. Penundaan dilakukan karena Aswad sakit.
Aswad merupakan tersangka kasus dugaan rasuah dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi. Penyidik memutuskan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 September 2023.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai
tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)