Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Nyatakan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi Tak Dapat Dibuktikan

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 12:00
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) ke istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak benar. Tidak ada fakta hukum yang menjelaskan hal tersebut.
 
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Wahyu mengatakan Putri memiliki relasi kuasa yang kuat ketimbang Brigadir J. Selain itu, Putri merupakan orang yang berpendidikan lebih tinggi ketimbang Brigadir J yang cuma lulusan SLTA.

Sehingga, tidak mungkin bawahannya Sambo itu berani melakukan pelecehan seksual. Hakim bahkan menilai kemungkinannya sangat kecil.
 
"Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ucap Wahyu.
 

Baca juga: Ibunda Brigadir J Sebut Putri Biang Kerok Pembunuhan Berencana


 
Selain itu, tidak ada fakta pendukung adanya pelecehan seksual. Ditambah lagi, penghentian laporan pelecehan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Brigadir J dicabut Polri.
 
"Adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut," ujar Wahyu.
 
Karenanya, hakim tidak mempercayai adanya pelecehan seksual terhadap Putri. Sehingga, dugaan itu perlu dikesampingkan.
 
Vonis masih berlangsung saat ini. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak turut menghadiri persidangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan