"Iya benar, informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 9 Februari 2023.
Penahanan Anja sempat dibantarkan sebelum meninggal. Ali tidak memerinci waktu pasti penyetopan perhitungan pemenjaraan itu.
"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," ucap Ali.
Pada persidangan tingkat pertama, Anja divonis enam tahun penjara. Vonisnya dibarengi dengan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Tommy dan Rudy divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara untuk diserahkan kepada negara. Barang bukti itu berupa uang yang telah diserahkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya uang senilai Rp35,1 miliar. Fulus itu berasal dari pengembalian uang oleh Anja, Rudy, dan notaris Yurisca Lady.
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Sibuk Cari Bukti Keterlibatan Pihak Lain |
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan merampas aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan milik Rudy yang tersebar di sejumlah lokasi. Dua bidang tanah diantaranya berada di Bali.
Tommy, Anja, dan Rudy terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp152,5 miliar. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi di Munjul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News