Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut Endar tidak bisa sembarangan diberhentikan. Metro TV
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut Endar tidak bisa sembarangan diberhentikan. Metro TV

ICW Nilai Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Tak Sesuai Aturan

MetroTV • 05 April 2023 15:20
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritisi keputusan pimpinan KPK untuk mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Menurut Kurnia, pemberhentian tersebut tidak tepat.
 
“Kami beranggapan apa yang dilakukan Firli Bahuri itu jelas tidak sesuai dengan aturan peraturan pemerintah,” ujar Kurnia, dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Rabu, 5 April 2023.
 
Kurnia menyebut Endar tidak bisa sembarangan diberhentikan. Ada aturan yang mengatur syarat pemberhentian pegawai KPK.

“Di dalam Peraturan KPK nomor 1 tahun 2022, disebutkan pegawai KPK dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, atas permintaannya sendiri, atau melanggar kode etik,” jelasnya.
 
Terlebih, menurut Kurnia fenomena kegaduhan di dalam internal KPK bukan lagi sesuatu yang baru, terutama sejak pimpinan KPK yang baru. “Bahkan, model pemberhentian yang melanggar hukum ini sudah terjadi sejak lama,” tuturnya.
 
Oleh karena itu, Kurnia mendukung langkah Endar untuk melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, dua pimpinan tersebut yang dinilai sering berurusan dengan pengelolaan sumber daya manusia di KPK.
 
“Jadi, kalau nanti terbukti memang ada pelanggaran kode etik karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, dua orang ini harus dijatuhi sanksi yang berat oleh dewan pengawas,” kata Kurnia. (Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan