medcom.id, Jakarta: Djalu Arya Guna pengacara Denny Akung heran dengan aksi penembokan rumah kliennya oleh warga Bukit Mas Bintaro. Djalu menyebut, warga yang mengatasnamakan Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) Bintaro itu tak punya legal standing atas aksi penembokan.
"Legal standing mereka enggak jelas. Mereka bukan pejabat lingkungan, bukan RT, bukan RW, pertanyaan besarnya mereka siapa? Atas dasar apa mereka membuat suatu kesepakatan dengan cara membuat tembok itu," ujar Djalu saat dihubungi, Rabu (4/11/2015) petang.
Menurut Djalu, kalaupun WPPBM mempermasalahkan soal administrasi kelengkapan bangunan, harusnya warga menempuh jalur hukum. Denny, kata Djalu, siap membuktikan segala sertifikasi bangunan miliknya di pengadilan.
"Seandainya ada persoalan dengan IMB, silakan gugat kepada yang mengeluarkan IMB tersebut pada PTUN," tegas Djalu.
WPPBM sendiri beralasan aksi mereka dipicu lantaran bangunan Denny menyalahi aturan. Denny disebut membongkar pos satpam dan tembok pembatas komplek. Padahal, bangunan milik Denny sebelumnya berada di luar tembok pembatas komplek.
"Itu enggak bener itu," ungkap perwakilan WPPBM Penni FN.
Sementara, Denny menampik jika dituding bangunannya menyalahi aturan. "Sebenarnya tanah ini sudah resmi, tertulis (di sertifikat) di Jalan Cakranegara blok E no.7 RT 001/015 Bintaro. Mereka ini gak tahu legal standing aku, kesannya gue cuma nempel kompleks," ungkap Denny, kemarin.
medcom.id, Jakarta: Djalu Arya Guna pengacara Denny Akung heran dengan aksi penembokan rumah kliennya oleh warga Bukit Mas Bintaro. Djalu menyebut, warga yang mengatasnamakan Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) Bintaro itu tak punya legal standing atas aksi penembokan.
"Legal standing mereka enggak jelas. Mereka bukan pejabat lingkungan, bukan RT, bukan RW, pertanyaan besarnya mereka siapa? Atas dasar apa mereka membuat suatu kesepakatan dengan cara membuat tembok itu," ujar Djalu saat dihubungi, Rabu (4/11/2015) petang.
Menurut Djalu, kalaupun WPPBM mempermasalahkan soal administrasi kelengkapan bangunan, harusnya warga menempuh jalur hukum. Denny, kata Djalu, siap membuktikan segala sertifikasi bangunan miliknya di pengadilan.
"Seandainya ada persoalan dengan IMB, silakan gugat kepada yang mengeluarkan IMB tersebut pada PTUN," tegas Djalu.
WPPBM sendiri beralasan aksi mereka dipicu lantaran bangunan Denny menyalahi aturan. Denny disebut membongkar pos satpam dan tembok pembatas komplek. Padahal, bangunan milik Denny sebelumnya berada di luar tembok pembatas komplek.
"Itu enggak bener itu," ungkap perwakilan WPPBM Penni FN.
Sementara, Denny menampik jika dituding bangunannya menyalahi aturan. "Sebenarnya tanah ini sudah resmi, tertulis (di sertifikat) di Jalan Cakranegara blok E no.7 RT 001/015 Bintaro. Mereka ini gak tahu legal standing aku, kesannya gue cuma nempel kompleks," ungkap Denny, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)