medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya penggerebekan di kantor perusahaan elektronik Huawei, Jumat 27 November. Dari penggerebekan, sejumlah dokumen imigrasi milik karyawan berkewarganegaraan asing asal Tiongkok disita.
"Dokumen keimigrasiannya saja (disita)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat pada Metrotvnews.com, Sabtu (28/11/2015).
Heru melanjutkan, dokumen yang disita saat ini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam. Tanpa merinci jumlah dokumen yang disita, Haru mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Dia menambahkan tidak ada WNA Tiongkok yang diamankan. Namun, tak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan dilakukan pada WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Bila ditemukan hal-hal yang patut diduga sebagai pelanggaran tindak pidana keimigrasian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap WNA-nya," ujar Heru.
Sebelumnya petugas Gabungan dari Dinas Tenaga Kerja bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol Kementerian Hukum dan HAM menggerebek kantor perusahaan elektronik Huawei, Jumat, 27 November. Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja diamankan petugas.
Tim gabungan diketahui menggerebek kantor Huawei yang berkantor di lantai 6-8 kawasan Mall Kota Casablanca, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.
Sebanyak 15 petugas langsung merangsek masuk ke kantor guna memeriksa sejumlah dokumen para pekerja di kantor tersebut. Dari sumber Metro TV diketahui sebanyak 40 karyawan diamankan. Mereka yang diamankan lantaran tidak memiliki dokumen izin kerja dan masuk ke Indonesia secara ilegal.
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya penggerebekan di kantor perusahaan elektronik Huawei, Jumat 27 November. Dari penggerebekan, sejumlah dokumen imigrasi milik karyawan berkewarganegaraan asing asal Tiongkok disita.
"Dokumen keimigrasiannya saja (disita)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat pada
Metrotvnews.com, Sabtu (28/11/2015).
Heru melanjutkan, dokumen yang disita saat ini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam. Tanpa merinci jumlah dokumen yang disita, Haru mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Dia menambahkan tidak ada WNA Tiongkok yang diamankan. Namun, tak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan dilakukan pada WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Bila ditemukan hal-hal yang patut diduga sebagai pelanggaran tindak pidana keimigrasian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap WNA-nya," ujar Heru.
Sebelumnya petugas Gabungan dari Dinas Tenaga Kerja bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol Kementerian Hukum dan HAM menggerebek kantor perusahaan elektronik Huawei, Jumat, 27 November. Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja diamankan petugas.
Tim gabungan diketahui menggerebek kantor Huawei yang berkantor di lantai 6-8 kawasan Mall Kota Casablanca, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.
Sebanyak 15 petugas langsung merangsek masuk ke kantor guna memeriksa sejumlah dokumen para pekerja di kantor tersebut. Dari sumber Metro TV diketahui sebanyak 40 karyawan diamankan. Mereka yang diamankan lantaran tidak memiliki dokumen izin kerja dan masuk ke Indonesia secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)