Guru Besar Fakultas Hukum I Gede Panca Hasnawa (kanan), Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua kanan), Guru Besar Hukum Unpad Romly Atmasasmita (ketiga kanan) dan Dosen Fakultas Hukum UMJ Chaerul Huda (kiri) hadir sebagai ahli pada sidang Komjen B
Guru Besar Fakultas Hukum I Gede Panca Hasnawa (kanan), Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua kanan), Guru Besar Hukum Unpad Romly Atmasasmita (ketiga kanan) dan Dosen Fakultas Hukum UMJ Chaerul Huda (kiri) hadir sebagai ahli pada sidang Komjen B

Pakar: Jokowi tak Ada Pilihan Selain Lantik Budi Gunawan

Meilikhah • 11 Februari 2015 17:31
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Presiden Joko Widodo tidak punya pilihan selain melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri. Hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
 
"Dalam kasus angkat mengangkat dua jabatan, hak prerogatif tidak langsung berlaku. Begitu DPR menyetujui usulan, saat itu tidak punya pilihan lain, presiden tidak bisa menggunakan argumen untuk tidak melantik," kata Margarito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
 
Margarito mengingatkan kepada Presiden, apa yang sudah diatur dalam undang-undang maupun konstitusi harus dijalankan. Meski ada desakan publik dan pihak-pihak tertentu untuk mengubah haluan, Presiden harus tetap berada di jalur konstitusi dan undang-undang.

Sama halnya dengan persoalan usulan dan rencana pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Dalam kasus ini mungkin saya orang yang keras harus begini (melantik Budi Gunawan). Presiden hanya menetapkan dan meresmikan begitu prosedur tata negara yang harus dilakukan presiden," lanjut dia.
 
"Ini negara hukum. Dari segi hukum tata negara apa yang sudah diatur oleh konstitusi atau hukum harus dilaksanakan. Sekuat apa pun diminta oleh publik, tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan konstitusi. Tapi sepanjang tidak diatur dalam konstitusi tidak perlu dilakukan," tegas Margarito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan