Komjen Badrodin Haiti. Foto: MI/Ramdani
Komjen Badrodin Haiti. Foto: MI/Ramdani

Kasus Samad dan BW Berpotensi Dihentikan

19 Februari 2015 15:49
medcom.id, Jakarta: Calon Kapolri tunggal Komjen Badrodin Haiti bicara soal Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dua pimpinan KPK yang diproses pidana oleh kepolisian. Dalam wawancaranya bersama Metro TV, Badrodin mengindikasikan akan menghentikan penyidikan kasus Samad dan Bambang alias menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
Yang jelas, kata Badrodin, jika dirinya jadi Kapolri nanti pembahasan terkait kasus dua Pimpinan KPK ini menjadi prioritas. Dia akan segera berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
 
Meski tak gamblang bicara, tapi Badrodin mengisyaratkan untuk tak melanjutkan kasus Samad dan Bambang.

"Jadi termasuk ini nanti yang harus kita bicarakan. Bagaimana penyelesaian kasus ini di dalam koridor hukum," katanya.
 
Badrodin mengatakan ada instrumen hukum yang bisa digunakan untuk penyelesaian kasus tersebut. "Karena ada instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus itu. Tapi instrumen itu tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa digunakan penyelesaian itu," papar Badrodin.
 
Polri berwenang menerbitkan SP3. Mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, syarat penerbitan SP3 adalah; tidak adanya bukti yang cukup, peristiwa yang disidik ternyata bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan dilakukan demi hukum.
 
Komjen Badrodin Haiti adalah calon baru Kapolri menggantikan Komjen Budi Gunawan yang batal dilantik. Badrodin ditunjuk jadi calon Kapolri di tengah prahara kisruh KPK-Polri. Penyelesaian kisruh ini menjadi prioritasnya kelak jika dia terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan