KPK--MI/Panca Syurkani
KPK--MI/Panca Syurkani

Periksa Pihak Swasta, KPK Terus Kembangkan Dugaan Suap Gubernur Riau

Mufti Sholih • 06 Januari 2015 11:28
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menyeret Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.
 
Hari ini, komisi antikorupsi itu memanggil seorang saksi dari pihak swasta bernama Arifin Prajitna guna menelusuri lebih dalam kasus ini.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2015).

Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Arifin dengan kasus yang menjerat Annas. Namun, Priharsa menyebut, Arifin punya keterangan yang diperlukan penyidik. "Untuk keperluan penyidikan," imbuh dia.
 
Dalam kasus itu, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapi Rp2 miliar. Uang itu disebut diberikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>