medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri tak terima dijadikan tersangka dalam laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Dia menekankan, komentar atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tak menyangkut pribadi Sarpin.
"Putusan itu tak ada kaitannya dengan pribadi. Kenal pun tidak saya dengan Sarpin. Apalagi sebagai anggota KY, saya panelnya," kata Taufiq dalam konferensi pers di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Taufiq berpendapat, secara etika komentarnya itu tidak melanggar aturan lantaran merupakan hak setiap orang yang sudah dilindungi UUD. Pendapat tersebut, kata dia, juga disertai fakta yang terjadi di masyarakat.
"Sebetulnya saya mengomentari karena penetapan oleh Sarpin kontroversial. Dan putusan Sarpin tidak lazim dari biasanya. Saya rasa saya tidak melanggar," ungkap dia.
Kendati demikian, Taufiq belum akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dikeluarkan Mabes Polri. Taufiq berjanji akan memenuhi panggilan Bareskim usai lebaran Idul Fitri.
"Belum ada arah ke sana (praperadilan)," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Suparman dan Taufiq sudah resmi menjadi tersangka di Bareskrim. Keduanya segerea diperiksa penyidik pada Senin 1 Juli mendatang.
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri tak terima dijadikan tersangka dalam laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Dia menekankan, komentar atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tak menyangkut pribadi Sarpin.
"Putusan itu tak ada kaitannya dengan pribadi. Kenal pun tidak saya dengan Sarpin. Apalagi sebagai anggota KY, saya panelnya," kata Taufiq dalam konferensi pers di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Taufiq berpendapat, secara etika komentarnya itu tidak melanggar aturan lantaran merupakan hak setiap orang yang sudah dilindungi UUD. Pendapat tersebut, kata dia, juga disertai fakta yang terjadi di masyarakat.
"Sebetulnya saya mengomentari karena penetapan oleh Sarpin kontroversial. Dan putusan Sarpin tidak lazim dari biasanya. Saya rasa saya tidak melanggar," ungkap dia.
Kendati demikian, Taufiq belum akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dikeluarkan Mabes Polri. Taufiq berjanji akan memenuhi panggilan Bareskim usai lebaran Idul Fitri.
"Belum ada arah ke sana (praperadilan)," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Suparman dan Taufiq sudah resmi menjadi tersangka di Bareskrim. Keduanya segerea diperiksa penyidik pada Senin 1 Juli mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)