medcom.id, Jakarta: Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang terhadap terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kurun waktu dua kali dalam sepekan. Mendengar putusan hakim tersebut, mantan Bupati Bangkalan ini malah mengeluh adanya penyakit tambahan akibat penyakit prostat yang dideritanya selama ini.
Fuad Amin meminta majelis hakim tidak serta merta menetapkan sidang harus dilakukan dua kali dalam seminggu. Politikus Partai Gerindra ini memohon kepada majelis hakim untuk dapat menyesuaikan waktu sidang sesuai dengan kondisi penyakitnya.
"Mohon izin perut saya di bawah prostatnya membengkak. Kalau seminggu dua kali tidak bisa. Jangan seminggu dua kali," kata Fuad dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Fuad mengeluh adanya penyakit tambahan yang dideritanya dampak dari penyakit prostat yang tidak kunjung ditangani serius. Sebab, kata dia, seharusnya sudah naik meja operasi untuk mengangkat penyakit tersebut.
"Ini kayaknya ada tambahan penyakit di bawah perut saya. Ini bisa dicek yang mulia. Saya mohon izin disesuaikan dengan kondisi sakit saya. Ini seharusnya sudah dioperasi," ujar Fuad.
Menanggapi keluhan tersebut, Majelis Hakim Moh. Mukhlis menolaknya. Mukhlis meminta kepada Fuad Amin agar memeriksakan kondisinya kepada tim dokter. "Yang bisa mengecek itu bukan hakim, jaksa KPK. Apalagi penasehat hukum, tapi dokter," kata Mukhlis.
Mukhlis pun menyarankan kepada Fuad Amin agar mengajukan permohonan operasi, jika memang penyakitnya sudah semakin parah dan diharuskan naik ke meja operasi. "Kalau memang benar harus dioperasi, ajukan permohonan itu. Jangan kecil hati," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang terhadap terdakwa Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kurun waktu dua kali dalam sepekan. Mendengar putusan hakim tersebut, mantan Bupati Bangkalan ini malah mengeluh adanya penyakit tambahan akibat penyakit prostat yang dideritanya selama ini.
Fuad Amin meminta majelis hakim tidak serta merta menetapkan sidang harus dilakukan dua kali dalam seminggu. Politikus Partai Gerindra ini memohon kepada majelis hakim untuk dapat menyesuaikan waktu sidang sesuai dengan kondisi penyakitnya.
"Mohon izin perut saya di bawah prostatnya membengkak. Kalau seminggu dua kali tidak bisa. Jangan seminggu dua kali," kata Fuad dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Fuad mengeluh adanya penyakit tambahan yang dideritanya dampak dari penyakit prostat yang tidak kunjung ditangani serius. Sebab, kata dia, seharusnya sudah naik meja operasi untuk mengangkat penyakit tersebut.
"Ini kayaknya ada tambahan penyakit di bawah perut saya. Ini bisa dicek yang mulia. Saya mohon izin disesuaikan dengan kondisi sakit saya. Ini seharusnya sudah dioperasi," ujar Fuad.
Menanggapi keluhan tersebut, Majelis Hakim Moh. Mukhlis menolaknya. Mukhlis meminta kepada Fuad Amin agar memeriksakan kondisinya kepada tim dokter. "Yang bisa mengecek itu bukan hakim, jaksa KPK. Apalagi penasehat hukum, tapi dokter," kata Mukhlis.
Mukhlis pun menyarankan kepada Fuad Amin agar mengajukan permohonan operasi, jika memang penyakitnya sudah semakin parah dan diharuskan naik ke meja operasi.
"Kalau memang benar harus dioperasi, ajukan permohonan itu. Jangan kecil hati," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)