medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) asal PDIP Bambang Karyanto dan rekannya anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kompak tak bersuara.
Pantauan Metrotvnews.com, keduanya keluar pukul 22.35 WIB, Sabtu (20/6/2015). Mereka tak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan. Adam menutup mukanya dengan map kertas warna merah. Bambang menutupi wajahnya dengan beberapa berkas dibungkus plastik.
Sembari mengenakan rompi tahanan oranye, keduanya bergegas menaiki mobil tahanan hitam. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.
Dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba, KPK sudah menetap empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keempat dicokok saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
"Dugaan sementara, pemberian uang dari kepala dinas Muba ke DPRD berkaitan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) asal PDIP Bambang Karyanto dan rekannya anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kompak tak bersuara.
Pantauan Metrotvnews.com, keduanya keluar pukul 22.35 WIB, Sabtu (20/6/2015). Mereka tak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan. Adam menutup mukanya dengan map kertas warna merah. Bambang menutupi wajahnya dengan beberapa berkas dibungkus plastik.
Sembari mengenakan rompi tahanan oranye, keduanya bergegas menaiki mobil tahanan hitam. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.
Dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba, KPK sudah menetap empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keempat dicokok saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
"Dugaan sementara, pemberian uang dari kepala dinas Muba ke DPRD berkaitan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)