medcom.id, Jakarta: Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengkritik sikap KPK yang tidak menghadiri sidang praperadilan Sutan pada 23 Maret lalu. Ia menilai, ketidakhadiran KPK adalah tindak pelecehan terhadap hukum dan pengadilan.
"Kita sesama penegak hukum sangat direndahkan. Hakim juga direndahkan oleh KPK dengan tidak hadirnya pada waktu praperadilan. Itu kan satu penghinaan kepada pengadilan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Ia pun ingin mempertanyakan alasan mangkir dari sidang secara langsung kepada KPK. Pasalnya, kubu tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR ini belum mendapatkan alasan ketidakhadiran KPK tersebut.
Ia menaruh kecurigaan kalau KPK memang sengaja bertujuan untuk menggugurkan praperadilan Sutan. Pasalnya, dengan ketidakhadiran lembaga antirasuah Senin lalu, sidang ditunda hingga 6 April mendatang.
"Kok terlalu lama diundurnya sampe dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan. Kalau itu terjadi, P21, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum Sutan," pungkas dia.
Sementara itu, KPK sempat memastikan bahwa praperadilan Sutan bisa gugur. Hal itu terjadi bila berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, Jakarta, Rabu 25 Maret.
Kendati demikian, Chatarina mengatakan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan, dan ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK akan menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," pungkas dia.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi pun memastikan berkas penyidikan Sutan segera dilimpahkan. "Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengkritik sikap KPK yang tidak menghadiri sidang praperadilan Sutan pada 23 Maret lalu. Ia menilai, ketidakhadiran KPK adalah tindak pelecehan terhadap hukum dan pengadilan.
"Kita sesama penegak hukum sangat direndahkan. Hakim juga direndahkan oleh KPK dengan tidak hadirnya pada waktu praperadilan. Itu kan satu penghinaan kepada pengadilan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Ia pun ingin mempertanyakan alasan mangkir dari sidang secara langsung kepada KPK. Pasalnya, kubu tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR ini belum mendapatkan alasan ketidakhadiran KPK tersebut.
Ia menaruh kecurigaan kalau KPK memang sengaja bertujuan untuk menggugurkan praperadilan Sutan. Pasalnya, dengan ketidakhadiran lembaga antirasuah Senin lalu, sidang ditunda hingga 6 April mendatang.
"Kok terlalu lama diundurnya sampe dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan. Kalau itu terjadi, P21, ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum Sutan," pungkas dia.
Sementara itu, KPK sempat memastikan bahwa praperadilan Sutan bisa gugur. Hal itu terjadi bila berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, Jakarta, Rabu 25 Maret.
Kendati demikian, Chatarina mengatakan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan, dan ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK akan menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," pungkas dia.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi pun memastikan berkas penyidikan Sutan segera dilimpahkan. "Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)