Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (FOTO: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (FOTO: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Perkara Pokok Disidangkan, KPK Yakin Praperadilan Sutan Bhatoegana Gugur

Yogi Bayu Aji • 03 April 2015 14:57
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hakul yakin praperadilan mantan Ketua Komisi VIII DPR RI Sutan Bhatoegana akan gugur. Pasalnya, perkara pokok Sutan segera disidang pada Senin 6 April mendatang.
 
"Kalau mengacu ke KUHAP sih mestinya berhenti," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015).
 
Namun, KPK tidak mau mendahului pengadilan. Priharsa menegaskan, putusan akhir praperadilan Sutan tetap bakal dibacakan di persidangan. "Nanti itu yang mutus hakim praperadilan," tegas Priharsa.

Sutan diketahui terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaah hadiah atau janji dari penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tak terima dengan status tersebut, Politikus Demokrat itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sidang praperadilan pun dijadwalkan dimulai pada 23 Maret lalu, namun KPK tak hadir. Sidang praperadilan pun ditunda dan akan dimulai pada 6 April mendatang. Namun kemudian, berkas penyidikan Sutan dilimpahkan ke pengadilan. Sidang pun akan digelar pada Senin 6 April besok bersamaan dengan praperadilan Sutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>