Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Foto: MI/Rommy Pujianto
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Foto: MI/Rommy Pujianto

Pelimpahan Penanganan Kasus Komjen Budi Gunawan

LBH Jakarta: KPK Mundur Sebelum Bertempur

03 Maret 2015 12:36
medcom.id, Jakarta: Pimpinan KPK memutuskan melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Putusan ini menuai protes banyak pihak.
 
Salah satunya LBH Jakarta yang menyebut kebijakan pimpinan KPK itu merupakan upaya melemahkan optimisme publik dalam pemberantasan korupsi. Bahkan berpotensi mematikan gerakan antikorupsi di Indonesia.
 
Langkah itu, kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, alih-alih sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.  

Febi yakin kriminalisasi akan terus berlangsung dan semangat gerakan pemberantasan korupsi akan mengalami kelesuan.  
 
"Pelaksana tugas Pimpinan KPK yang sifatnya sementara bukannya mengurai benang kusut yang ada dan menyelesaikan persoalan kriminalisasi yang dialami KPK, sebaliknya mereka justru menghancurkan roh utama pemberantasan korupsi yang dimandatkan rakyat kepada KPK," ujar Febi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3/2015).
 
Febi menambahkan sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG sama dengan mundur sebelum bertempur. Padahal, kata dia, KPK masih bisa menempuh upaya hukum dan upaya hukum luar biasa terkait putusan pengadilan terhadap gugatan Budi Gunawan.
 
Putusan ini, kata Febi, juga menyempurnakan skenario pelemahan KPK. Drama pelemahan dimulai sejak kriminalisasi Samad dan Bambang Widjojanto, diterbitkannya Kepres pemberhentian sementara, penerbitan Perppu Plt Pimpinan KPK, penghentian upaya hukum terhadap putusan praperadilan dan sekarang pelimpahan penyidikan.
 
"Untuk itu kami mendesak membatalkan pengalihan penanganan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta memberikan kesempatan kepada KPK untuk melakukan upaya hukum luar biasa atas putusan praperadilan BG," ujar Febi.
 
LBH Jakarta, kata dia, juga mendorong dilakukannya gelar perkara khusus oleh Mabes Polri atas kasus BW dan AS dan Novel Baswedan dalam waktu dekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan