medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatra Selatan. Ketiga orang saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).
Ketiga orang saksi tersebut adalah Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan, karyawan swasta Arifin atau Amin dan karyawan PT Duta Graha Indah Mumu Mulyadi.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah selaku Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Kompleks Jakabaring, Palembang, sebagai tersangka. Rizal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek.
Rizal pun mengaku pernah menerima Rp400 juta dari PT Duta Graha Indah terkait proyek. Namun, uang tersebut diakuinya sudah dikembalikan ke KPK. Uang Rp400 juta itu diberikan oleh El Idris dalam beberapa tahap, yakni Rp250 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta. Ditambah bantuan tiket perjalanan ke Australia dan Singapura yang jika disamakan dengan uang senilai Rp50 juta.
Oleh KPK, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatra Selatan. Ketiga orang saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2015).
Ketiga orang saksi tersebut adalah Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk Laurensius Teguh Khasanto Tan, karyawan swasta Arifin atau Amin dan karyawan PT Duta Graha Indah Mumu Mulyadi.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah selaku Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Kompleks Jakabaring, Palembang, sebagai tersangka. Rizal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek.
Rizal pun mengaku pernah menerima Rp400 juta dari PT Duta Graha Indah terkait proyek. Namun, uang tersebut diakuinya sudah dikembalikan ke KPK. Uang Rp400 juta itu diberikan oleh El Idris dalam beberapa tahap, yakni Rp250 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta. Ditambah bantuan tiket perjalanan ke Australia dan Singapura yang jika disamakan dengan uang senilai Rp50 juta.
Oleh KPK, Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)