medcom.id, Jakarta: Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras (DCL) Roni Wijaya mengungkapkan, pemilik PT DCL Machfud Suroso membeli sejumlah apartemen mewah hingga kios tak lama usai mendapat proyek Hambalang. Tak cuma Machfud, Roni juga mengaku membeli apartemen yang sama.
Menurut dia, PT DCL mendapatkan uang muka Rp165 miliar dari pembayaran uang muka pengerjaan mekanikal elektrik (ME) yang dilakukan perusahaannya. Namun hanya Rp103 miliar yang betul-betul terpakai sementara sisanya kurang lebih Rp62 miliar masuk ke rekening pribadi Machfud.
Duit sisa itu dibelanjakan untuk membeli sejumlah apartemen mewah pada 2010. Roni pun kebagian.
"Di luar Rp103 miliar, tau ada pembelian apartemen oleh terdakwa?" Tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1/2015)
"Tahu. Di Sudirman Suite, di Central Poin," kata Roni
"Apa saudara ambil juga yang sama?" Tanya Jaksa
"Iya," jawab Roni
Roni mengaku, untuk pembelian apartemen di Sudirman Suite dikeluarkan uang sebanyak Rp2,2 miliar. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Roni mengaku sudah membayar Rp500 juta namun pembayaran angsuran tak diteruskan.
"Saya punya saya setop, setelah enggak dibayar jadi diputuskan secara sepihak," pungkas Roni.
Sementara apartemen di Central Poin dibeli seharga Rp6 miliar untuk dua apartemen, masing-masing buat Machfud dan Roni. Apartemen itu juga dibeli secara angsur. Dia mengaku sudah membayar sebanyak Rp1,6 miliar.
Ketika ditanya ihwal uang pembelian berasal dari proyek Hambalang, Roni mengaku tak tahu. "Enggak tahu," kata Roni.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, usai mendapatkan pekerjaan ME, Machfud Suroso mendapatkan bagiannya. Uang itu kemudian dibelanjakan sejumlah apartemen, kios, kontrakan dan lainnya.
medcom.id, Jakarta: Direktur Operasional PT Dutasari Citra Laras (DCL) Roni Wijaya mengungkapkan, pemilik PT DCL Machfud Suroso membeli sejumlah apartemen mewah hingga kios tak lama usai mendapat proyek Hambalang. Tak cuma Machfud, Roni juga mengaku membeli apartemen yang sama.
Menurut dia, PT DCL mendapatkan uang muka Rp165 miliar dari pembayaran uang muka pengerjaan mekanikal elektrik (ME) yang dilakukan perusahaannya. Namun hanya Rp103 miliar yang betul-betul terpakai sementara sisanya kurang lebih Rp62 miliar masuk ke rekening pribadi Machfud.
Duit sisa itu dibelanjakan untuk membeli sejumlah apartemen mewah pada 2010. Roni pun kebagian.
"Di luar Rp103 miliar, tau ada pembelian apartemen oleh terdakwa?" Tanya Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/1/2015)
"Tahu. Di Sudirman Suite, di Central Poin," kata Roni
"Apa saudara ambil juga yang sama?" Tanya Jaksa
"Iya," jawab Roni
Roni mengaku, untuk pembelian apartemen di Sudirman Suite dikeluarkan uang sebanyak Rp2,2 miliar. Pembayaran dilakukan secara angsuran. Roni mengaku sudah membayar Rp500 juta namun pembayaran angsuran tak diteruskan.
"Saya punya saya setop, setelah enggak dibayar jadi diputuskan secara sepihak," pungkas Roni.
Sementara apartemen di Central Poin dibeli seharga Rp6 miliar untuk dua apartemen, masing-masing buat Machfud dan Roni. Apartemen itu juga dibeli secara angsur. Dia mengaku sudah membayar sebanyak Rp1,6 miliar.
Ketika ditanya ihwal uang pembelian berasal dari proyek Hambalang, Roni mengaku tak tahu. "
Enggak tahu," kata Roni.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, usai mendapatkan pekerjaan ME, Machfud Suroso mendapatkan bagiannya. Uang itu kemudian dibelanjakan sejumlah apartemen, kios, kontrakan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)