Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengacungkan tangan saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta. (Foto: MI/Arya Manggala)
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengacungkan tangan saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta. (Foto: MI/Arya Manggala)

Menilik Alasan di Balik Penolakan PK Ahok

27 Maret 2018 12:35
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan sudah memprediksi peninjauan kembali atas kasus penodaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal ditolak.
 
Meski belum diketahui pasti alasan majelis hakim menolak PK tersebut, Asep menduga ditolaknya PK Ahok lantaran tim kuasa hukum Ahok melakukan kekeliruan dalam narasi atau pembuktian yang diajukan.
 
"Saya lihat kemarin alasannya putusan Ahok dibenturkan dengan putusan Buni Yani. Mohon maaf saya sering katakan kalau menggunakan alasan itu, tidak tepat karena kasus keduanya adalah hal yang berbeda," kata Asep, dalam Metro Pagi Primetime, Selasa, 27 Maret 2018.

Menurut Asep, meski tampak berkaitan, faktanya kasus yang menimpa Ahok dan Buni Yani berbeda. Ahok diputus bersalah karena pasal penodaan agama sementara Buni Yani melanggar UU ITE.
 
Asep mengatakan pada dasarnya pengajuan PK bisa dilakukan atas empat hal; adanya satu keadaan baru namun bukan novum, putusan yang saling bertentangan jika terdapat dua terdakwa, alasan kekeliruan hakim yang tampak dalam putusan, dan perkara yang seharusnya diputus namun tidak dilakukan hakim.
 
Mestinya, kata Asep, pengajuan PK yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ahok didasarkan atas adanya unsur kesengajaan dalam kekeliruan yang dilakukan hakim saat memvonis, bukan membenturkan dengan kasus lain.
 
"Kalau alasan PK itu menjelaskan unsur kesengajaan yang dibuat hakim Dwiarso Budi Santiarto dan kawan-kawan, serta didukung dengan doktrin dalam persidangan. Bila perlu datangkan ahli dari Belanda untuk menjelaskan sejarah kesengajaan itu sehingga alasan hakim salah telah membuat vonis tersebut kuat," katanya.
 
Asep menilai ketika PK yang diajukan dibenturkan dengan putusan lain tanpa unsur kesengajaan atau kekeliruan hakim dalam memutus sebuah perkara, mudah bagi majelis hakim Mahkamah Agung untuk mematahkan PK tersebut secara hukum.
 
"Perkara Ahok itu seperti dua sisi mata uang; hukum dan politik. Politik saya tidak paham tapi secara hukum tidak tepat tim hukum Ahok menjelaskan kekeliruan itu dengan membenturkannya dengan perkara lain dan waktu pengajuan PK tidak tepat," jelas Asep.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan