Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY) segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero) ke tahap penuntutan.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY ke penuntutan, atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari 2018.
Febri mengatakan, persidangan Sigit akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 53 saksi untuk melengkapi berkas perkara Sigit.
Unsur saksi, kata Febri, terdiri dari sekretaris PT Jasa Marga, asisten manager maintenance service PT Jasa Marga, vice president finance accounting PT Jasa Marga, dan VP finance PT Jasa Marga. KPK juga memeriksa asmen MSE PT Jasa Marga, general manager dan karyawan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, CTC, dan Jakarta Cikampek.
"Juga head of internal audit PT Jasa Marga (Persero), karyawan dan direktur PT. Marga Maju Mapan, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, dan swasta," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK juga memeriksa SGY sebagai tersangka sebanyak lima kali. Pemeriksaan perdana dilakukan pada 20 September 2017, lalu pada 9 dan 19 Oktober 2017, serta 17 November 2017, dan 18 Desember 2017.
Baca: Auditor BPK Sempat Curiga Bakal Ditangkap KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero), yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/akW8vQMK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY) segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero) ke tahap penuntutan.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY ke penuntutan, atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari 2018.
Febri mengatakan, persidangan Sigit akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 53 saksi untuk melengkapi berkas perkara Sigit.
Unsur saksi, kata Febri, terdiri dari sekretaris PT Jasa Marga, asisten manager maintenance service PT Jasa Marga, vice president finance accounting PT Jasa Marga, dan VP finance PT Jasa Marga. KPK juga memeriksa asmen MSE PT Jasa Marga, general manager dan karyawan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, CTC, dan Jakarta Cikampek.
"Juga head of internal audit PT Jasa Marga (Persero), karyawan dan direktur PT. Marga Maju Mapan, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, dan swasta," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK juga memeriksa SGY sebagai tersangka sebanyak lima kali. Pemeriksaan perdana dilakukan pada 20 September 2017, lalu pada 9 dan 19 Oktober 2017, serta 17 November 2017, dan 18 Desember 2017.
Baca: Auditor BPK Sempat Curiga Bakal Ditangkap KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero), yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)