Setya Novanto. Foto: Metrotvnews.com/Surya Perkasa
Setya Novanto. Foto: Metrotvnews.com/Surya Perkasa

Hormati Proses Hukum terhadap Setya Novanto

Gervin Nathaniel Purba • 05 Oktober 2017 20:53
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan mengajak masyarakat menghormati proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Zulkifli menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Novanto.
 
"Kita hormati keputusan hukum ya. Kita negara hukum, hormati," kata Zulkifli di kawasan Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
 
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga ikut mengatur, mulai penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan, proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. Selain itu, Novanto dan Andi Narogong juga disebut telah mengeruk keuntungan Rp574,2 miliar dari proyek tersebut.

Namun, status tersangka Novanto gugur setelah hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar memenangkan gugatannya. Dalam amar putusannya, Cepi menganggap penetapan tersangka terhadap Novanto menyimpang dan tidak sah.
 
Zulkifli mengatakan, silakan kalau KPK mau menempuh jalur hukum untuk melawan putusan hakim Cepi. "Kita hormati juga, kan kita negara hukum." Dia juga mengajak masyarakat mendoakan Novanto agar segera sembuh.
 
Sedangkan Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah penegakan hukum yang lemah. Menurutnya, masyarakat merasakan hukum masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
 
"Ketika menghukum orang yang punya kekuasaan sangat sulit tapi sebaliknya hukum langsung dijatuhkan pada rakyat kecil yang mencuri ayam," kata Mahyudin saat membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Dehasen Bengkulu.
 
Mahyudin menjelaskan kepada mahasiswa bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif. Dalam hukum positif ada asas praduga tak bersalah. Dengan asas ini seorang tersangka belum tentu bersalah sampai hakim memutuskan, karena itu ada proses praperadilan.
 
"Karena seorang tersangka belum tentu bersalah. Tapi kadang masyarakat berkehendak orang yang menjadi tersangka pasti bersalah," jelasnya.
 
Dia menyinggung proses pra-peradilan Novanto. Mahyudin berpendapat hakim Cepi sudah menjalankan tugas secara profesional. "Dia tidak terpengaruh apa-apa. Tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Harus ada sedikitnya dua alat bukti untuk menjadikan seorang tersangka," pungkas Mahyudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan