Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua sekretaris Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap impor ikan tahun anggaran 2019.
"Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2019.
Mereka ialah Lani Pujiastuti dan Yusniastin. KPK juga memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi Mujib.
Dalam kasus rasuah itu, KPK telah mencegah dua orang yakni Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited Desmon Previn dan wiraswasta Richard Alexander Anthony.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019. Risyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa. Risyanto selaku penerima sedangkan Mujib pemberi suap.
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua sekretaris Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap impor ikan tahun anggaran 2019.
"Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2019.
Mereka ialah Lani Pujiastuti dan Yusniastin. KPK juga memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini dan seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi Mujib.
Dalam kasus rasuah itu, KPK telah mencegah dua orang yakni Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited Desmon Previn dan wiraswasta Richard Alexander Anthony.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019. Risyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) Mujib Mustofa. Risyanto selaku penerima sedangkan Mujib pemberi suap.
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)