Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ini disampaikan melalui penasehat hukumnya, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan surat dakwaan yang tebalnya mencapai 366 halaman butuh waktu ekstra untuk penyusunan eksepsi. Ia meminta tiga pekan untuk menyusun eksepsi.
"Kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini. Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani hanya memberi waktu dia pekan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada 14 November 2019.
"Kami (hakim) juga masih punya Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh lebih dari itu," ujar Made.
Maqdir juga menyampaikan bahwa kliennya meminta untuk dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan. Wawan sejatinya dititipkan di rutan tersebut untuk keperluan persidangan di Jakarta.
Wawan meminta agar dipindahkan ke Lapas Cipinang. Alasannya, waktu kunjungan di Rutan Guntur tak fleksibel. Sedangkan Jaksa meminta agar Wawan tetap di Rutan Guntur.
"Nanti waktu kunjungan jika memungkinkan dipertimbangkan oleh penuntut umum akan difleksibelkan ya untuk menyiapkan pembelaan, ya. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," ujar Made.
Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kejahatan korupsi yang dilakukannya mencapai Rp94,3 miliar. Sedangkan TPPU diperkirakan lebih dari Rp500 miliar.
Dalam perkara korupsi ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian ia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ini disampaikan melalui penasehat hukumnya, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan surat dakwaan yang tebalnya mencapai 366 halaman butuh waktu ekstra untuk penyusunan eksepsi. Ia meminta tiga pekan untuk menyusun eksepsi.
"Kami mohon diberi waktu yang cukup leluasa untuk menanggapi surat dakwaan ini. Kami minta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," ujar Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani hanya memberi waktu dia pekan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada 14 November 2019.
"Kami (hakim) juga masih punya Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh lebih dari itu," ujar Made.
Maqdir juga menyampaikan bahwa kliennya meminta untuk dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan. Wawan sejatinya dititipkan di rutan tersebut untuk keperluan persidangan di Jakarta.
Wawan meminta agar dipindahkan ke Lapas Cipinang. Alasannya, waktu kunjungan di Rutan Guntur tak fleksibel. Sedangkan Jaksa meminta agar Wawan tetap di Rutan Guntur.
"Nanti waktu kunjungan jika memungkinkan dipertimbangkan oleh penuntut umum akan difleksibelkan ya untuk menyiapkan pembelaan, ya. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," ujar Made.
Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Kejahatan korupsi yang dilakukannya mencapai Rp94,3 miliar. Sedangkan TPPU diperkirakan lebih dari Rp500 miliar.
Dalam perkara korupsi ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian ia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)