Jakarta: Pimpinan Cabang PT Citra Gemini Mulia (CGM) Ramlin mengku diperintah atasanya penasehat PT CGM Pieko Njotosetiadi untuk mengambil uang sebanyak SGD345.000 atau setara Rp3,5 miliar di tempat penukaran uang Sulinggar Wirasta. Bedasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut untuk mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly P Pulungan.
"Awalnya dikasih tahu Pak Teguh (Direkur CGM) dan Bu Vivi (Komisaria CGM) ada pembelian dollar di Pak Fredy (pemilik tempat penukaran uang Sulinggar Wirasta). Saya akhirnya diperintah buat ngambil uang di Pak Fredy, disuruh hubungi Pak Pieko dulu," ujarnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019.
Bedasarkan pengakunya, uang tersebut justru disiapkan Pieko untuk Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha. Ia sendiri yang mengantarkan langsung ke kantor KPBN.
"Ketemu Bu Corry (bawahan Edward). Saya kenalkan diri bahwa saya anak buahnya Pak Pieko, diperintah pak Pieko untuk mengantarkan uang. Bu Corry langsung hubungin pak Edo (Edward)," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramlin menyebut jumlah uang tersebut kurang lebih SGD 345.000, yang dibungkus menggunakan amplop cokelat. Selang beberapa hari kemudian, Pieko menghubungi Ramlin untuk menayakan ihwal pemberian uang SGD345.000.
"Saya bilang sudah saya serahkan. Terus dijawab ya udah, saya akhirnya balik ke kantor," imbuhnya.
Bedasarkan surat dakwaan jaksa KPK, uang yang telah diterima oleh Corry dimasukan ke dalam tas tenteng dan dibawa ke kantor PTPN III. Kemudian, Pieko menghubungi Direkur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana melalui pesan singkat menayakan perihal uang yang telah diserahkanya. Kadek mengaku telah menerima uang tersebut.
Saat Corry tiba di kantor PTPN III, tampak ada Edward dan I Kadek yang telah menunggu kedatangnya. Kemudian Edward memberikan uang tersebut kepada I Kadek.
Selanjutnya, orang suruhan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan, Frengky Pribadi datang ke ruang kerja I Kadek untuk mengambil uang tersebut.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,5 miliar. Pemberian rasuah itu diduga dilakukan bersama Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan skema long term contrac (LTC) kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih. Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan
Pieko dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Pimpinan Cabang PT Citra Gemini Mulia (CGM) Ramlin mengku diperintah atasanya penasehat PT CGM Pieko Njotosetiadi untuk mengambil uang sebanyak SGD345.000 atau setara Rp3,5 miliar di tempat penukaran uang Sulinggar Wirasta. Bedasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut untuk mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly P Pulungan.
"Awalnya dikasih tahu Pak Teguh (Direkur CGM) dan Bu Vivi (Komisaria CGM) ada pembelian dollar di Pak Fredy (pemilik tempat penukaran uang Sulinggar Wirasta). Saya akhirnya diperintah buat ngambil uang di Pak Fredy, disuruh hubungi Pak Pieko dulu," ujarnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019.
Bedasarkan pengakunya, uang tersebut justru disiapkan Pieko untuk Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Samantha. Ia sendiri yang mengantarkan langsung ke kantor KPBN.
"Ketemu Bu Corry (bawahan Edward). Saya kenalkan diri bahwa saya anak buahnya Pak Pieko, diperintah pak Pieko untuk mengantarkan uang. Bu Corry langsung hubungin pak Edo (Edward)," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramlin menyebut jumlah uang tersebut kurang lebih SGD 345.000, yang dibungkus menggunakan amplop cokelat. Selang beberapa hari kemudian, Pieko menghubungi Ramlin untuk menayakan ihwal pemberian uang SGD345.000.
"Saya bilang sudah saya serahkan. Terus dijawab ya udah, saya akhirnya balik ke kantor," imbuhnya.
Bedasarkan surat dakwaan jaksa KPK, uang yang telah diterima oleh Corry dimasukan ke dalam tas tenteng dan dibawa ke kantor PTPN III. Kemudian, Pieko menghubungi Direkur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana melalui pesan singkat menayakan perihal uang yang telah diserahkanya. Kadek mengaku telah menerima uang tersebut.
Saat Corry tiba di kantor PTPN III, tampak ada Edward dan I Kadek yang telah menunggu kedatangnya. Kemudian Edward memberikan uang tersebut kepada I Kadek.
Selanjutnya, orang suruhan mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan, Frengky Pribadi datang ke ruang kerja I Kadek untuk mengambil uang tersebut.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,5 miliar. Pemberian rasuah itu diduga dilakukan bersama Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan skema long term contrac (LTC) kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih. Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan
Pieko dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)