Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Hukuman Umar 'disunat' menjadi tiga tahun pernjara dari sebelumnya tiga tahun sembilan bulan.
"Denda tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap tiga bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Menurut dia, keputusan ini diketok palu pada Kamis, 12 Desember 2019. Majelis hakim diisi hakim agung Suhadi, Eddy Army, dan Mohamad Askin.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas Umar Samiun. KPK masih menunggu proses di MA.
"KPK sudah koordinasi dengan pihak Humas MA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Umar Samiun divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 September 2017. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Uang pelicin dilancarkan untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas kasus itu, dia dijatuhi vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Hukuman Umar 'disunat' menjadi tiga tahun pernjara dari sebelumnya tiga tahun sembilan bulan.
"Denda tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap tiga bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Menurut dia, keputusan ini diketok palu pada Kamis, 12 Desember 2019. Majelis hakim diisi hakim agung Suhadi, Eddy Army, dan Mohamad Askin.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas Umar Samiun. KPK masih menunggu proses di MA.
"KPK sudah koordinasi dengan pihak Humas MA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Umar Samiun divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 September 2017. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Akil Mochtar.
Uang pelicin dilancarkan untuk memengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas kasus itu, dia dijatuhi vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)