Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Polda Jawa Tengah Cek Kerusakan Transmisi PLN

Ilham Pratama Putra • 06 Agustus 2019 12:40
Jakarta: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya melalui Polda Jawa Tengah turut melakukan investigasi kerusakan transmisi PLN yang menyebabkan mati listrik massal di Jabodetabek, Jawa Barat, dan sebagian wilayah Jawa Tengah.
 
"Polda Jawa Tengah langsung mendatangi PLN Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ungaran, Pemalang, Jawa Tengah. Di sana berkomunikasi dengan para petugas untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya blackout," kata Dedi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Hasil investigasi sementara, kata Dedi, penyebab padamnya listrik diduga karena gangguan teknis di lokasi dan faktor alam. Hal itu diketahui setelah Polda Jateng menyambangi dua transmisi yang berada di Ungaran.

"Dari keterangan yang diberikan, TKP (tempat kejadian perkara) berada di tower transmisi 434 dan 435. Dan itu sudah diberi garis polisi oleh petugas di Desa Malon, Kecamatan Gunung Jati," imbuhnya.
 
Baca juga: Luhut: PLN Seharusnya Dipimpin Kalangan Paham Teknologi
 
Dedi mengatakan area tersebut telah dibersihkan petugas. Termasuk pohon sengon yang diduga mengganggu aliran listrik.
 
"Sudah ada beberapa pohon yang ditebang yang berada di bawah jaringan super tinggi tersebut," ujarnya.
 
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka sebelumnya mengatakan pemadaman yang terjadi sejak Minggu, 4 Agustus 2019 terjadi akibat kondisi force majeure di transmisi atau sutet di Ungaran, Jawa Tengah. Hal ini disebabkan adanya pohon yang memiliki ketinggian melebihi batas.
 
"Di sutet ini terjadi kebakaran yang disebabkan karena hubungan pendek akibat tersentuh oleh pohon. Kami klarifikasi lebih lanjut kabar adanya hacker itu tidak ada, jadi memang karena force majeure," kata Made dalam wawancara Metro TV Siang, Senin 4 Agustus 2019.
 
Dia bilang pohon tersebut memiliki ketinggian yang melebihi ruang bebas seperti ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) PLN. Aturan yang ada ambang batas pohon hanya boleh memiliki tinggi delapan meter apabila berada di wilayah transmisi PLN. Adapun tinggi tower untuk transmisi 500 kilo volt (kV) yakni 40 meter dan tinggi konduktor terendah 18 meter.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan