Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih (ketiga dari kiri). Foto:Medcom.id/Husen Miftahudin)
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih (ketiga dari kiri). Foto:Medcom.id/Husen Miftahudin)

Pansel Capim KPK Minta Masukan Masyarakat

Husen Miftahudin • 11 Juli 2019 18:00
Jakarta: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) meminta masukan masyarakat untuk menjunjung tinggi keterbukaan. Apalagi, pansel baru mengumumkan 192 pendaftar yang lolos tahap seleksi administrasi.
 
"Panitia seleksi mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama pendaftar calon pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi," kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2019.
 
Masukan bisa disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai hari ini hingga 30 Agustus 2019. Kantor sekretariat pansel berada di Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran No.18, Jakarta Pusat. "Atau melalui email ke alamat: panselkpk2019@setneg.go.id," ungkap Yenti.

Berdasarkan hasil keputusan Pansel Capim KPK, sebanyak 192 orang dari 376 pendaftar lulus seleksi administrasi. Mereka berhak dan wajib mengikuti uji kompetensi.
 
Uji kompetensi dilaksanakan di Pusdiklat Kementerian Setneg, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Juli 2019. Tes dimulai pada pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
 
Pendaftar yang melamar lewat email juga diwajibkan menyerahkan hardcopy berkas lamaran kepada panitia seleksi saat registrasi sebelum pelaksanaan uji kompetensi.
 
"Bagi yang tidak menyerahkan hardcopy berkas lamaran dinyatakan gugur. Pendaftar yang tidak hadir mengikuti uji kompetensi juga dinyatakan gugur," tegas Yenti.
 
Dalam uji kompetensi, pansel menguji objective test dan penulisan makalah. Itu untuk mengetahui secara detail tugas, kewenangan, hingga semua hal yang berkaitan dengan korupsi.
 
"Uji kompetensi kita berharap pendaftar mengetahui secara detail semua hal terkait KPK dan korupsi. Dari tindak pidananya, ruang lingkupnya, penindakan, pencegahan, hingga supervisi dan koordinasi," pungkas Yenti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan