kuasa hukum Kivan Zen Tonin Tachta Singarimbun (batik ungu). Foto: M Sholahadhin Azhar/Medcom.id
kuasa hukum Kivan Zen Tonin Tachta Singarimbun (batik ungu). Foto: M Sholahadhin Azhar/Medcom.id

Praperadilan Kivlan Zen Terancam Dibatalkan

M Sholahadhin Azhar • 08 Juli 2019 12:25
Jakarta: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terancam dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, pihak kepolisian selaku termohon hingga kini belum hadir.
 
"Karena pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini dari pihak termohon (polisi) belum ada yang konfirmasi datang," ujar kuasa hukum Kivan Zen Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.
 
Berdasarkan mekanisme peradilan, sidang otomatis dibatalkan jika tak ada termohon. Sidang bakal dilanjutkan pada agenda berikutnya, meski tidak ada pihak termohon. Adapun hari ini merupakan sidang perdana tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu.

Tonin menyampaikan kliennya juga dipastikan tak akan menghadiri sidang praperadilan. Sebab, belum ada kepastian izin dari Polda Metro Jaya. Namun, istri dan adik sepupu Kivlan akan hadir untuk mewakili kliennya itu.
 
"Tadi kan saya minta diundur jam 15.00 WIB atau 16.00 WIB, biar saya ke Polda jemput Pak Kivlan, tapi enggak bisa, ya mana mungkin saya urus," ujar Tonin.
 
Kivlan ditahan usai menjadi tersangka atas laporan seseorang bernama Jalaludin ke polisi. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim, tertanggal 7 Mei 2019. 
 
Kivlan dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14, dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan