Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra. Medcom.id/ Kautsar WP
Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra. Medcom.id/ Kautsar WP

Polri Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Kautsar Widya Prabowo • 09 Agustus 2019 21:47
Jakarta: Polri tengah fokus mendalami oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia. Kepolisian pun tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru yang berasal dari korporasi. 
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan untuk saat ini terdapat 26 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Mereka melakukan tindak pidana atas nama individu.
 
"Pada berikutnya kita sedang menyelidiki apakah keterlibatan korporasi," ujar Asep di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

Namun Asep enggan untuk menyampaikan secara rinci korporasi yang dicurigai ikut mengambil andil dalam kasus karhutla. Sebab proses penyelidikan masih berlangsung.
 
"Sekali lagi Polri sudah melakukan penyelidikan akan keterlibatan korporasi tersebut," tutur dia.
 
Sebelumya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mendalami keterlibatan jajaran korporasi terkait kasus karhutla.
 
"Apakah direksi memerintahkan staf di bawahnya, staf di bawahnya memerintahkan operator di lapangan, kan semuanya kena, ada aktor intelektualnya, kemudain ada pelaku lapngannya," kata Dedi.
 
Setelah ditemukan cukup bukti, barulah polri dapat bertindak untuk menjerat korporasi tersebut dengan undang-undang yang terkait. Serta melibatkan pihak pemerintah daerah dalam memutuskan untuk mencabut izin operasi dari korporasi yang terlibat. 
 
"Sanksi selain pidana terhadap orang per orang, sanksi dendanya pun akan semakin berat lagi," jelas Dedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>