Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap empat pelaku berinisial BO, MS, TS dan MF. Mereka diringkus lantaran mengencingi bendera merah putih. Video video penghinaan itu sempat viral di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Dedi menuturkan Keempat pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka kini berada di Polres Inhu, Riau.
Keempat pelaku tersebut, lanjutnya, merupakan warga Indragiri Hulu, Riau. Mereka melakukan aksinya pada Jumat, 9 Agustus 2019 sekitar pukul 23.40 WIB.
Video tersebut diunggah melalui media sosial Instagram dengan nama akun @boswestaaa. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
"Pasal 154 huruf A KUHP dan atau pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian juga diterapkan UU ITE, pasal 66 dan pasal 24," sambung Dedi.
Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap empat pelaku berinisial BO, MS, TS dan MF. Mereka diringkus lantaran mengencingi bendera merah putih. Video video penghinaan itu sempat viral di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Dedi menuturkan Keempat pelaku tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka kini berada di Polres Inhu, Riau.
Keempat pelaku tersebut, lanjutnya, merupakan warga Indragiri Hulu, Riau. Mereka melakukan aksinya pada Jumat, 9 Agustus 2019 sekitar pukul 23.40 WIB.
Video tersebut diunggah melalui media sosial Instagram dengan nama akun @boswestaaa. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
"Pasal 154 huruf A KUHP dan atau pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian juga diterapkan UU ITE, pasal 66 dan pasal 24," sambung Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)