Jaksa Agung, HM Prasetyo. (Foto:M.Irfan)
Jaksa Agung, HM Prasetyo. (Foto:M.Irfan)

Hakim Dituduh Menerima Suap, Prasetyo: Silahkan Buktikan

Meilikhah • 27 April 2015 16:51
medcom.id, Jakarta: Semua pihak diminta membuktikan tudingan suap yang ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena memutuskan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bersalah hingga menjadi terpidana mati.
 
"Silahkan buktikan. Jangan hanya pengacara menyebut seperti ini, seperti itu. Semua prosesnya kan sudah berjalan. Dari pengadilan negeri, banding sampai kasasi semuanya sudah. Kenapa baru di detik-detik akhir seperti ini disampaikan?" kata Jaksa Agung Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2015).
 
Prasetyo menegaskan, meski beberapa terpidana mati terus berupaya melakukan proses hukum yang bisa menunda eksekusi, tak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi mati.
 
"Saya tekankan, silahkan saja dibuktikan. Itu tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya sudah kita penuhi," jelas Prasetyo.
 
Sebelumnya, tim pengacara narapidana hukuman mati duo Bali Nine melayangkan tuduhan penyuapan terhadap enam hakim yang mengadili pasangan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
 
Enam hakim yang mengadili keduanya disebut telah disuap. Tuduhan itu dilayangkan dalam sebuah surat yang dikirim oleh tim kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada komite yudisial. Mereka menyatakan adanya pelanggaran kode etik. Surat itu juga menyatakan bahwa para hakim mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk memberikan putusan hukuman mati. Namun, belum ada pembuktian yang dilakukan kuasa hukum keduanya untuk menunjukan tuduhan yang dilayangkan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan