medcom.id, Jakarta: Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang membongkar upaya suap pengacara terhadap tiga hakim PTUN Medan. Namun demikian, kata dia, peristiwa itu menggambarkan kegagalan dalam membangun peradilan bersih.
Dia mengatakan penangkapan ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, masih terjadi; kedua, usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi Pengadilan, dan Organisasi Advokat, belum efektif berjalan.
Lalu, ketiga, semua institusi penegak hukum, termasuk Peradi, masih memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk memastikan tidak terjadinya praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan.
“Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan Peradi, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat Ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara, di Medan, itu. Tetapi hal ini juga menggambarkan kegagalan kita semua dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka kita semua yang sama-sama harus kita sembuhkan,” ungkap Juniver Girsang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2015).
Hal senada diungkapkan Harry Ponto, Wakil Ketum DPN Peradi. Menurutnya, Peradi tidak cukup bersikap reaktif dan semata-mata bersemangat menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Peradi juga harus bercermin, apakah selama ini Peradi telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral sehingga advokat tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu,” ungkap Harry.
Harry Ponto juga menegaskan, Peradi harus jadi pengawas bagi para anggotanya. “Pengawasan terhadap anggotanya itu merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi. Untuk itu ke depan, penting sekali dibangun kemitraan strategis antara Peradi dengan institusi penegak hukum lainnya dalam rangka pencegahan praktik-praktik korupsi yudidisial seperti yang terjadi di Medan itu,” kata Harry.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang membongkar upaya suap pengacara terhadap tiga hakim PTUN Medan. Namun demikian, kata dia, peristiwa itu menggambarkan kegagalan dalam membangun peradilan bersih.
Dia mengatakan penangkapan ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, masih terjadi; kedua, usaha-usaha preventif untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya korupsi yudisial, baik yang dilakukan KPK maupun institusi Pengadilan, dan Organisasi Advokat, belum efektif berjalan.
Lalu, ketiga, semua institusi penegak hukum, termasuk Peradi, masih memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk memastikan tidak terjadinya praktik-praktik korupsi yudisial seperti yang terjadi di Medan.
“Tanpa mengabaikan prinsip praduga tidak bersalah, selaku pimpinan Peradi, kami tentu sangat sesalkan atas terjadinya praktik suap yang melibat Ketua PTUN, dua hakim, panitera, dan pengacara, di Medan, itu. Tetapi hal ini juga menggambarkan kegagalan kita semua dalam usaha membangun peradilan yang bersih bebas korupsi. Ini gambaran borok luka kita semua yang sama-sama harus kita sembuhkan,” ungkap Juniver Girsang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2015).
Hal senada diungkapkan Harry Ponto, Wakil Ketum DPN Peradi. Menurutnya, Peradi tidak cukup bersikap reaktif dan semata-mata bersemangat menjatuhkan hukuman pelanggaran kode etik terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Peradi juga harus bercermin, apakah selama ini Peradi telah berperan dalam membangun kualitas profesi advokat berbasis ketaatan pada etika dan moral sehingga advokat tidak melakukan perbuatan tercela seperti itu,” ungkap Harry.
Harry Ponto juga menegaskan, Peradi harus jadi pengawas bagi para anggotanya. “Pengawasan terhadap anggotanya itu merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi. Untuk itu ke depan, penting sekali dibangun kemitraan strategis antara Peradi dengan institusi penegak hukum lainnya dalam rangka pencegahan praktik-praktik korupsi yudidisial seperti yang terjadi di Medan itu,” kata Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)