medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
"Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Meski, menurut Lies, hal ini belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata dia.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota. Di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak. Maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
medcom.id, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), berdampak buruk bagi korban.
"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Minggu (16/8/2015).
LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus ini.
"Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.
Meski, menurut Lies, hal ini belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata dia.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar. Dia menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak, tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
Lili mengatakan, dirinya sependapat dissenting opinion (DO) dari hakim anggota. Di mana dinyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak. Maka putusan yang dihasilkan dapat mencederai rasa keadilan bagi korban.
Tapi kata Lili, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, LPSK tetap harus memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini penting agar korban-korban anak lainnya melalui orang tua, tidak pesimistis untuk mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang menimpa anak-anak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)