Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

KPK Hormati Putusan Ombudsman Terkait TWK

Candra Yuri Nuralam • 21 Juli 2021 18:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi bakal menelaah dugaan maladministrasi temuan Ombudsman.
 
"Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Pihaknya sedang mempelajari rekomendasi itu. Masyarakat diminta bersabar, KPK bakal mengumumkan hal tersebut ke publik.

Baca: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Pelaksanaan TWK KPK
 
Ali mengatakan KPK belum bisa merespons temuan Ombudsman. Sebab, Korps Antirasuah sibuk mengurus pembinaan pegawainya.
 
"Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai," tutur Ali. 
 
Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK.
 
"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Fokus pertama terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan