Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Pelaksanaan TWK Tak Asal

Candra Yuri Nuralam • 17 Agustus 2021 02:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak melanggar aturan. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
"Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021
 
Ali menegaskan pelaksanaan TWK seusai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga Antikorupsi juga sudah melaksanakan TWK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Dia menegaskan pihaknya tidak semena-mena dalam pelaksanaan TWK. Pelaksanaan tes sudah memikirkan segala aturan.
 
(Baca: BKN Bantah Tak Kompeten dalam Pelaksanaan TWK)
 
"Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku," tegas Ali.
 
Komnas HAM membeberkan hasil temuannya terkait dugaan pelanggaran TWK. Dalam temuannya, TWK diduga kuat untuk menyingkirkan pegawai Taliban di KPK.
 
"Proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Anam mengatakan pemilihan pegawai berlabel Taliban tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada bukti pasti yang menjadi acuan adanya pegawai KPK yang terafiliasi dengan kelompok Taliban.
 
"Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," ujar Anam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan