Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dengan hormat mulai 30 September 2021. Mereka tengah menyiapkan gugatan hukum dari pemecatan itu.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Kamis, 16 September 2021.
Yudi termasuk salah satu yang dipecat. Namun, dia belum menerima surat keputusan pemecatan.
Yudi menyebut gugatan bakal dilayangkan saat surat keputusan sampai ke tangan pegawai. Dia tidak mengungkap lembaga yang dipilih untuk melancarkan gugatan.
Baca: Dipecat, 57 Pegawai KPK Bakal Melawan
Berita terkait detik-detik jelang pemecatan pegawai KPK menjadi sorotan pembaca setia Kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 16 September 2021. Selain itu, netizen juga menilik pemberitaan mengenai aplikasi PeduliLindungi.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional. Pelaku perjalanan dan operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan mengoptimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19. Termasuk antisipasi masuknya virus varian baru covid-19 ke Indonesia.
Pemberitaan mengenai pemecatan pegawai KPK dan syarat perjalanan internasional bakal diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
Jakarta: Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (
TWK) dipecat dengan hormat mulai 30 September 2021. Mereka tengah menyiapkan gugatan hukum dari pemecatan itu.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap kepada
Medcom.id, Kamis, 16 September 2021.
Yudi termasuk salah satu yang dipecat. Namun, dia belum menerima surat keputusan pemecatan.
Yudi menyebut gugatan bakal dilayangkan saat surat keputusan sampai ke tangan pegawai. Dia tidak mengungkap lembaga yang dipilih untuk melancarkan gugatan.
Baca:
Dipecat, 57 Pegawai KPK Bakal Melawan
Berita terkait detik-detik jelang pemecatan pegawai KPK menjadi sorotan pembaca setia
Kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 16 September 2021. Selain itu, netizen juga menilik pemberitaan mengenai aplikasi
PeduliLindungi.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional. Pelaku perjalanan dan operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan mengoptimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19. Termasuk antisipasi masuknya virus varian baru covid-19 ke Indonesia.
Pemberitaan mengenai pemecatan pegawai KPK dan syarat perjalanan internasional bakal diperbarui. Simak selengkapnya hanya di
Kanal Nasional Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)